Bagikan:

SOLO - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap kasus kasus pencurian spesial rumah kos di kawasan kelurahan di Kecamatan Jebres Solo, Jawa Tengah, yang sempat meresahkan mahasiswa penghuninya.

“Polisi menangkap dua pelaku yakni inisial A (22) dan D alias K (25), keduanya warga Semanggi Pasar Kliwon Kota Surakarta, yang kini ditahan di Mapolresta Surakara untuk proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli.

Pelaku A diamankan polisi di tempat kos di Desa Telukan Sukoharjo, Selasa (11/7). Sedangkan pelaku D alias K diamankan, di rumahnya Semanggi Solo, Rabu (12/7),

Sementara seorang penadah beinisial A alias P (23), ditangkap di Ngawi Jawa Timur, Kamis (13/7). Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan.

Kasus pencurian rumah kos tersebut meresahkan mahasiswa karena kerap kehilangan laptop, handphone, kamera, dan barang berharga lainnya. Kedua pelaku terungkap setelah melakukan pencurian di rumah kos Wisma Finuris Jalan Ngoresan RT 02/ RW.22 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres kota Surakarta.

Kedua pelaku selain melakukan pencurian di Wisma Finuris Jalan Ngoresan, juga melakukan pencurian di lima lokasi lainnya.

"Pelaku A merupakan seorang residivis yang mana sebelumnya pernah ditahan pada 2021 di Sukoharjo dalam perkara pencurian sepeda," ungkap Kapolresta.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Seedangkan seorang pelaku sebagai penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP pidana paling lama empat tahun.