PURWAKARTA - Aparat Polres Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menangkap enam orang anggota geng motor yang tergabung dalam geng motor Wisata Malam dan Valvoline.
"Ada enam yang ditangkap, dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dilansir ANTARA, Rabu, 12 Juli.
Enam orang anggota geng motor yang ditangkap yakni FRA (18), FAP (17), FNF (17), DA (19), A (21), dan AH (20). Keenam anggota geng motor yang ditangkap itu merupakan warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MK (16), warga Kelurahan Cipaisan, Purwakarta. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam seperti celurit dan jenis lainnya.
Penganiayaan itu berlanjut pada Kamis 29 Juni 2023 di Taman Katresna, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Polisi menangkap enam orang kelompok motor Wisata Malam dan Valvoline, karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.
BACA JUGA:
"Pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang berhasil kami tangkap, pada Selasa, 11 Juli 2023 di lokasi berbeda. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran dan kami sudah kantongi identitasnya. Dari keenam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," katanya.