Bagikan:

JAKARTA - Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008 - September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinyatakan terbukti ikut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 12 Juli.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Solihah dihukum selama 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali semua perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," tambah hakim.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap Hakim Rianto Adam Ponto

Kiagus Emil juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia nikmati.

"Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebanyak 571.043,67 dolar AS atau dikonversi dengan mata uang rupiah Rp5.267.989.599 dikurangi dengan uang yang telah disita dari pengembalian oleh terdakwa sejumlah Rp800 juta sehingga uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah Rp4.467.989.596 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.

Bila Kiagus Emil tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Dalam perkara ini, Solihah dan Kiagus Emil dinilai terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011 - September 2016 Budi Thajono.

Penerimaan itu adalah pertama, penerimaan uang sejumlah 3.263.868,32 dolar AS pada 2008 - 2012 melalui Solihah dari Total Risk Solutions (London) Ltd. (TRS), STRS/LRS, ARM Pte. Ltd, Kong Thye Wei dan Pana Harison (Asia) P L.

Kedua, penerimaan melalui rekening penampung Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 1.520.266,06 dolar AS yang berasal dari kerja sama dengan TRS dan STRS/LRS.

Ketiga, penerimaan dari agen asuransi PT Jasindo Is Hariyanto melalui Tisna Palwani sejumlah Rp6,521 miliar.

Uang seluruhnya 4.783.951,38 dolar AS dan Rp6,521 miliar (atau seluruhnya berjumlah sekitar Rp50,4 miliar) tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tujuh unit apartemen dan satu unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya yaitu Mumeiana Widyowati (istri Budi Tjahjono) serta Mudi Hapsari, Dina Ardananeswari dan Dimaz Wibisono yaitu anak-anak Budi Tjahjono.

Sejak Budi Tjahjono bersama-sama dengan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain menerima uang, ketiganya tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sejak penerimaan tersebut padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.