Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011 Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Budi Tjahjono, berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Antara, Kamis, 27 Juli.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum," kata Pontoh.

Budi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp50.431.743.437 dikurangi pengembalian uang dari Tisna Palwani sebesar Rp750 juta; pembelian delapan aset berupa apartemen, tanah, dan bangunan senilai Rp16,758 miliar; serta pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah di area Melawai, Jakarta Selatan sebesar Rp5,235 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp27.688.487.437. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur Pontoh.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, sambung Pontoh, maka harta benda Budi Tjahjono akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Pontoh.

Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono langsung menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

"Terima kasih Yang Mulia, kami sudah mendengar, kami akan melakukan banding karena kami menganggap kami sudah bekerja 40 tahun, penghasilan saya bukan hanya itu," kata Budi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.