GARUT - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat memusnahkan 6.012 botol minuman keras berbagai merek ternama yang jika diuangkan kurang lebih senilai Rp2,5 miliar di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil
sitaan dari operasi gabungan berbagai instansi penegak hukum yang kasusnya sudah ada ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Garut.
Nilai sitaan yang cukup besar, kata dia, dari salah satu bandar besar minuman keras di wilayah Garut yang kualitas minumannya bernilai jual tinggi.
Dia mengungkapkan pemusnahan minuman keras itu upaya memberikan peringatan bahwa jajarannya terus melakukan tindakan tegas memberantas minuman yang memabukkan.
Alasannya, lanjut dia, karena minuman tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kriminalitas maupun aksi tindak pidana lainnya, juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Miras ini berbahaya, salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana, untuk itu kita secara bersama melakukan penindakan," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 12 Juli.
BACA JUGA:
Selain memusnahkan minuman keras, ada juga barang bukti kejahatan lainnya yang juga dimusnahkan seperti obat-obatan terlarang, maupun jenis narkotika lainnya.
Selain itu, ada juga uang palsu yang besaran nominalnya 100 ribuan rupiah dengan total mencapai Rp2,3 miliaran.
"Ada beragam barang bukti, narkotika, minuman keras, senjata tajam, dan barang bukti dari kejahatan lain. Paling besar ada upal," katanya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara, untuk minuman keras digilas menggunakan kendaraan berat, kemudian barang bukti benda keras dipotong menggunakan mesin potong, lalu ada juga barang bukti yang dihancurkan menggunakan alat blender, dan dibakar.