JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Sidang Tahunan MPR Tahun 2023 rencananya dilaksanakan secara terpisah dan tidak dijadikan satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR dan DPD sehingga berlangsung pada dua hari berbeda pada 15-16 Agustus 2023.
Bamsoet menerangkan pada tanggal 15 Agustus 2023, Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 beragendakan penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada publik, seperti DPR, BPK, MA, MK, dan KY.
"Pimpinan lembaga tinggi negara untuk menyampaikan secara langsung kinerjanya ke publik atau ke rakyat melalui sidang MPR tanggal 15 (Agustus). Jadi kita akan mulai sidang tahunan dalam dua hari," ujar Bamsoet, sapaan karibnya, usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli.
Usai Sidang Tahunan MPR Tahun 2023, lanjut dia, maka pada 16 Agustus akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-78.
"Tanggal 16 (Agustus)-nya baru kita nanti akan mendengarkan laporan presiden sekaligus pidato kenegaraan, plus sidang bersama DPR dan DPD," ujarnya.
BACA JUGA:
Bamsoet menyebut format pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI yang dipisah selama dua hari itu berbeda dengan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI ketika pandemi COVID-19 melanda.
"Pelaksanaan sidang tahunan dengan format yang berbeda dengan COVID-19 kemarin, kita kembalikan ke awal," ucapnya.
Bamsoet mengatakan pimpinan MPR dan DPD juga sepakat untuk mematangkan inisiatif agar tugas pokok dan fungsi MPR, DPR, dan DPD ke depannya bisa diatur dalam undang-undang tersendiri sehijngga tidak lagi digabung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Jadi RUU MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan. Tinggal dijalankan untuk terjadinya perubahan atas Undang-Undang MD3," katanya.