Bagikan:

JATENG - Gugatan hasil ujian seleksi perangkat desa di 5 desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dicabut. Kelima penggugat memutuskan mencabutnya usai mediasi dengan mediator hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Semuanya berasal dari Kecamatan Undaan, antara lain, dari Desa Undaan Kidul, Desa Ngemplak, Desa Karangrowo, Desa Glagahwaru, dan Desa Sambung," kata Humas PN Kudus Rudi Hartanto di Kudus, Jumat 7 Juli, disitat Antara.

Rudi mengatakan yang bertindak sebagai mediator merupakan hakim PN Kudus Ziyad. Setelah mediasi, dilakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis pada 14 Juni 2023.

Untuk selanjutnya setelah itu dikeluarkan akta perdamaian dalam putusan sidang di PN Kudus tertanggal 5 Juli 2023.

Kelima penggugat yang menyepakati perdamaian, yakni Muhammad Abdurozaq selaku Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul, Suyanto sebagai Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak, Mochammad Sujud selaku Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrowo, Karjin selaku Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Glagahwaru, dan Moh Sholehan sebagai Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Sambung.

Sementara itu, ada sebanyak 40 penggugat lainnya masih tetap melanjutkan persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali tanpa melibatkan kelima penggugat sudah menyatakan damai.

Berdasarkan ketentuan kesepakatan damai, kelima penggugat tersebut menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat berkaitan dengan hasil pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa, khususnya Desa Undaan Kidul, Ngemplak, Karangrowo, Glagahwaru, dan Desa Sambung.

Selain itu, kelimanya juga tidak keberatan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di lima desa tersebut. Mereka juga sepakat tidak mempermasalahkan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi pengisian perangkat desa di desanya masing-masing.

Atas perdamaian tersebut, Majelis Hakim PN Kudus mengadili perkara tersebut dengan memutuskan lima penggugat dengan menguatkan kesepakatan damai tersebut dalam akta perdamaian. PN Kudus tetap melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan tetap melibatkan para penggugat selain penggugat lima orang.

Muhammad Abdurozaq selaku Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul, sebagai salah satu pihak penggugat membenarkan adanya kesepakatan damai dengan tergugat sehingga pihaknya menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat serta menerima hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Desa Undaan Kidul.

Untuk diketahui, yang merupakan pihak tergugat adalah Widya Setiabudi Sumadinata selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Dalam seleksi pengisian perangkat desa, Unpad sebagai pihak ketiga yang ditunjuk menjadi penyelenggara tes seleksi perangkat desa. Ada 50 orang yang juga peserta seleksi yang lolos sebagai tergugat intervensi.