Calon Perangkat Desa Belum Dilantik, Taj Yasin akan Koordinasi dengan Pemkab Kudus
Tampak sejumlah warga membentangkan spanduk untuk meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membantu permasalahan mereka yang belum juga dilantik/ANTARA

Bagikan:

SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengungkapkan,  permasalahan calon perangkat desa yang sudah menjalani seleksi dan belum dilantik segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.

"Masukan dari masyarakat terkait perangkat desa di Kudus yang menunggu pelantikan, akan kami tampung. Pasalnya kewenangan di Pemkab Kudus," ujarnya ditemui saat kunjungan ke Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, dikutip dari Antara, Jumat, 25 Agustus. 

Saat kunjungan Taj Yasin menerima keluhan langsung dari warga Kecamatan Undaan yang kebetulan juga calon perangkat desa peraih rangking satu dalam seleksi perangkat desa di Kudus. 

Nantinya, kata dia, permasalahan tersebut akan dikaji terlebih dahulu, kemudian dikoordinasikan agar segera ditangani. Sementara itu, Koordinator gabungan rangking satu (Garank) 1 Teguh Santoso mengakui belum semua calon perangkat desa yang meraih rangking satu dilantik hari ini, 25 Agustus. 

"Padahal, sesuai SK Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus diktum ketiga setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Kudus, maka tujuh hari kerja harus segera dilakukan pelantikan," ujarnya.

Tujuh hari kerja yang dimaksudkan, kata dia, terakhir hari ini (25/8), namun masih banyak yang belum dilantik, termasuk dirinya bersama teman-teman calon perangkat desa lain di Kecamatan Undaan maupun kecamatan lainnya.

Bupati Kudus Hartopo ditanya soal perangkat desa yang belum dilantik mengungkapkan bahwa keputusan sela Pengadilan Negeri Kudus terkait gugatan 45 panitia seleksi bisa disandingkan dengan SK penundaan.

"Perlu diketahui bahwa keputusan sela belum masuk pokok materi. Sementara hasil konsultasi kami dengan Ketua PN Kudus sebelumnya disebutkan bahwa sidang belum membahas pokok materi, karena belum ada kewenangan sehingga sidang belum tuntas," ujarnya.

Sehingga, kata dia, hingga kini gugatan penggugat diterima atau ditolak belum diketahui karena belum ada keputusan hukum tetap dari sidang di PN Kudus.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen ketika menghadiri undangan di Desa Glagahwaru diwarnai aksi calon perangkat desa yang membentangkan spanduk dan poster bertuliskan "Pak Ganjar Tolong, negosiasi no, pelantikan perangkat desa yes".