Bagikan:

KALSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan dua tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tersangka berinisial P dan D yang secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum baik langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala Mohammad Hamidun Noor di Marabahan, Kamis 6 Juli, disitat Antara.

Adapun tindakan menghalang-halangi suatu proses hukum ini diatur dalam Pasal 221 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hamidun mengatakan kejaksaan masih melakukan penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ini. Sejumlah orang telah diperiksa termasuk Ketua LSM berinisial A dyang berstatus saksi.

"Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut pasti kami sampaikan lagi," jelasnya.

Terkait aksi massa yang mendukung pengusutan kasus ini di depan Kejari Barito Kuala pada Kamis 6 Juli, Hamidun menyampaikan terima kasih.

"Dukungan masyarakat ini menjadi semangat kami untuk selalu tegak lurus dalam menegakkan supremasi hukum," ucapnya.

Kemudian dia juga menyampaikan kelompok tani sawit Desa Kolam Kanan telah bekerja sama dengan BUMDes Adil Sejahtera serta mendapatkan surat perjanjian kerja (SPK) dari perusahaan untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga.

"Jadi dalam penegakan hukum kami tidak hanya berfokus pidananya namun berharap dapat membantu memulihkan perekonomian masyarakat setempat," tandasnya.