BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengambil alih kasus obstruction of justice dalam pengusutan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur yang tiga pelakunya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga pelaku tersebut adalah inisial BSS warga Desa Tolan, Kampung Rakyat, Sumatera Utara; AH warga Bojong Kulur, Jawa Barat; dan RNS warga Sei Rotan, Sumatera Utara.
"Sesuai instruksi pimpinan, perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Kabupaten Kaur secara resmi telah diambil alih Kejati Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa 1 Agustus, disitat Antara.
Ia menyebutkan, ketiga pelaku obstruction of justice itu telah ditahan di Mapolda Bengkulu selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan OTT berkaitan obstruction of justice perkara dugaan korupsi di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 28 Juli.
Dari operasi senyap itu, aparat mengamankan tiga orang yang menerima uang sebesar Rp920 juta.
Uang tersebut diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kabupaten Kaur Bengkulu tahun anggaran 2022 dihentikan.
Dalam penangkapan tersebut, tim Kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi, dan lain-lain.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur 2022, Kejari telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah DA selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kaur, GU selaku Sekretaris Dinkes Kaur, RI selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan PU selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.