BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap UL yang merupakan pengacara diduga terkait kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur.
"Ada satu orang yang ditahan dan berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi di Jakarta dan kemudian ditahan pada 4 September 2023," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dilansir ANTARA, Selasa, 5 September.
Ia menyebutkan tersangka UL ditangkap karena turut serta dalam menghalangi proses penyelidikan kasus korupsi dana BOK Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Sementara itu, tersangka UL mengaku dirinya seorang wartawan dan bukan pengacara abal-abal.
"Saya, ini juga wartawan, saya nanti jelasin tunggu aja. Emangnya dengan telah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjadi penjahat," ujar dia.
Pada kasus korupsi BOK Kaur, Kejati Bengkulu telah menangkap lima orang tersangka, empat di antaranya yaitu RF (57) BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) yang ditangkap saat berada di Jakarta.
BACA JUGA:
Dalam dugaan perintangan penyidikan, para tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) sebelumnya menerima uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur sebesar Rp920 juta.
Ketiga tersangka tersebut menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan dan saat dilakukan penangkapan, Kejati Bengkulu menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi dan cek yang berkaitan penyerahan uang.