Bagikan:

BENGKULU - Tim gabungan tangkap buronan Kejaksaan Agung dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap tersangka RF terkait kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur.

Tersangka merupakan warga Tanggerang, Banten dan ditangkap pada Minggu (3/9) karena menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"RF ditangkap di Jakarta sore kemarin (3/9) dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyelidikan," kata Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari dilansir ANTARA, Senin, 4 September.

Ia menyebutkan tersangka RF saat ini dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu usai tiba di Bengkulu pada Senin (4/9) malam.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur juga melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (28/7) di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima dana BOK Tahun 2022.

Uang tersebut diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan.

Dalam penangkapan tersebut, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi dan masih banyak lagi.

Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.