Bagikan:

TANGERANG - Terdakwa Pungky Marsyaviani yang menjadi korban si kembar Rihana-Rihani, namun ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penggelapan, kini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan ada sidang perdana tersebut. Rencananya sidang bakal digelar pada Kamis, 6 Juli, pukul 10.00 WIB.

“Sesuai jadwal jam 10 pagi,” kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juli.

Arif mengatakan sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Pungky Marsyaviani.

“Betul beragendakan pembacaan dakwaan,” katanya

Lebih lanjut, sidang perdana Pungky akan dipimpin Hakim Ketua Sayidin Bagariang. Sementara Hakim Anggotanya, Agung Suhendro dan Besman Simarmata.

“Ketua Mahelis Sayidin Bagariang. (Sementara) Hakim Anggotanya, Agung Suhendro dan Besman Simarmata,” tutupnya.