JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa General Manager PT Antam Tbk sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Semedana mengatakan saksi berinisial P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Periode 2023.
Selain P, katanya, jaksa penyidik memeriksa tiga saksi lain, dua di antaranya merupakan mantan General Manager PT Antam Tbk UBPP LM Periode 2019-2020 berinisial MAA dan Periode 2013 berinisial TH.
“Saksi keempat berinisial AY selaku Senior Manager Operation PT Antam TB UBPP LM Periode 2018-2023,” kata Sumedana dilansir ANTARA, Selasa, 5 Juli.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 Tanggal 10 Mei 2023.
BACA JUGA:
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan, PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait korupsi komoditi emas ini, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.