Filipina Bikin Mendag Lutfi Kesal, Gara-Gara 'Usil' Ganggu Ekspor Mobil Asal Indonesia
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku kesal karena merasa dikerjai oleh negara lain. Salah satunya dengan Filipina. Negara tersebut memutuskan untuk mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil asal Indonesia.

"Begitu kita berpindah bertransformasi menjadi pengekspor industri dan industri berteknologi tinggi kita juga dijahili, kita diganggu. Contoh yang saya lagi kesal, kita ini menjual kira-kira 1,5 miliar dolar AS mobil kita ke Filipina. Nah Filipina ini sekarang menetapkan safeguard untuk industri mereka di Filipina dari mobil kita," katanya, dalam acara 'Economy Recovery: How to Accelerate Economic Growth', Rabu, 27 Januari.

Menurut Lutfi, Filipina sebenarnya memiliki tujuan lain dari pengenaan safeguard, bukan semata-mata karena terjadi kerugian serius pada industri otomotif negara tersebut akibat barang impor, termasuk dari Indonesia. Melainkan, Filipina sedang ketakutan terhadap neraca perdagangan atau balance of trade negaranya, sehingga mengambil kebijakan safeguard tersebut.

Sekadar informasi, ketika suatu negara melakukan impor lebih banyak dibandingkan ekspor maka akan membuat neraca perdagangan negara tersebut defisit. Untuk itu, Filipina berupaya membendung produk mobil dari Indonesia.

"Jadi kalau kita lihat secara kasat mata, sebenarnya mereka itu lagi ketakutan, terkait neraca perdagangan mereka itu mengganggu defisit transaksi berjalan (current account deficit) mereka," tuturnya.

Mantan Dubes Indonesia untuk AS ini berujar, pada dasarnya Filipina tidak memiliki industri mobil. Kalaupun ada industrinya berbentuk completely knock down (CKD) atau mobil yang dirakit di dalam negeri, berbeda dengan industri mobil di Indonesia, yang umumnya memproduksi completely built up (CBU) atau mobil yang dibuat dalam keadaan utuh.

Padahal, kata Lutfi, dengan penerapan safeguard tersebut justru malah akan mengganggu importir otomotif di Filipina sendiri. Meskipun begitu, Lutfi memastikan akan terus melakukan berbagai upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS tersebut. Saat ini, pemerintah pun telah menyampaikan keberatan kepada pihak Filipina.

"Jadi mereka mencoba (safeguard) itu. Tetapi ya kita akan hadapi karena ini adalah bagian-bagian dari perdagangan," tuturnya.

Sebelumnya, otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif dari semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.