Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi secara resmi telah menyurati otoritas di Filipina terkait dengan kebijakan negara itu untuk memberlakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif berupa mobil penumpang dan kendaraan komersial ringan.

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini,” ujar Mendag dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Januari.

Lebih lanjut, Mendag juga meminta agar negara tetangga ASEAN itu untuk melakukan upaya terkonstruksi yang profesional sebelum mengambil langkah strategis yang terkait dengan kerjasama internasional.

“Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia. Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” tuturnya.

Dalam pernyataannya, Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkan pada Januari 2021.

Keputusan tersebut membuat Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit. Meskipun demikian, beleid ini dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, kendaraan bekas, serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, dan kendaraan listrik.

“Saya harap penggunaan instrumen tindakan Filipina harus dipertimbangkan secara matang, karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat (emergency measures) pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik,” kata Mendag Lutfi.