BANDA ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pembangunan masjid di lokasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, sesuai dengan permintaan dan keinginan masyarakat setempat.
“Jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Jokowi di sela-sela peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berlangsung di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie dilansir ANTARA, Selasa, 27 Juni.
Sebelum dibangun, menurut presiden, pemerintah telah lebih dulu menyerap aspirasi terkait apa yang diinginkan masyarakat di lokasi tersebut, sehingga masyarakat meminta untuk dibangunkan masjid.
Begitu juga, dengan dua lokasi pelanggaran HAM berat di Aceh yang masuk dalam 12 pelanggaran HAM diakui negara yakni peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan.
Jokowi mengatakan pembangunan masjid sekaligus living park di Rumoh Geudong tersebut akan dimulai pada September 2023. Pemerintah juga akan melakukan hal yang sama untuk Simpang KKA dan Jamboe Keupok.
“Nanti satu-satu diselesaikan, yang lain didesain dulu, bertanya kepada masyarakat, keinginan masyarakat seperti apa. Seperti disini (Rumoh Geudong), keinginannya, pak kami ingin dibangunkan masjid, oke, ada masjid di taman itu,” katanya.
Pembangunan living park dan masjid di lokasi Rumoh Geudong itu dengan konsep memuat sejarah peristiwa Rumoh Geudong.
Ada beberapa sisa dari Rumoh Geudong yang tetap dipertahankan, seperti tangga dan sumur. Serta nanti juga akan dibangun monumen pengingat peristiwa pelanggaran masa lalu tersebut.
BACA JUGA:
Karena itu, menurut Jokowi, konsep pemugaran situs sejarah tersebut yaitu tetap bisa mengenang sekaligus bermanfaat masyarakat, sehingga dipilih masjid dan living park.
“Oleh sebab itu dibuat taman yang bisa dipakai masyarakat disini, mengingat tapi dalam perspektif yang positif bukan negatif sehingga dibangun living park itu,” kata Presiden.
Peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh merupakan agenda Jokowi yang menandai dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non-yudisial.
Beberapa waktu lalu, Jokowi telah mengumumkan komitmen pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Tanah Rencong, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003.