BANDA ACEH - Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki meninjau lokasi Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Aceh di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Pidie.
“Hari ini Pak Gubernur Aceh mendampingi Pak Menkopolhukam meninjau kesiapan kegiatan Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh di Gampong Bili Aron,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dikutip ANTARA, Senin, 26 Juni.
Pada Selasa (27/6), Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju akan berkunjung ke Gampong Bili Aron dalam rangka Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh.
“Kita semua tentu berharap kunjungan kerja Bapak Presiden berjalan lancar, seperti kunjungan kerja beliau sebelumnya ke Aceh," katanya.
Hal ini, lanjut dia, bakal mendapat sambutan hangat masyarakat Aceh karena Presiden Jokowi sering berkunjung ke Tanah Rencong. Apalagi, kunjungan kerja kali ini terasa lebih spesial karena berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
"Kita semua tentu bersyukur dan mengapresiasi perhatian Bapak Presiden kepada para korban konflik,” ujarnya.
Muhammad MTA mengatakan hari ini ada serangkaian kegiatan gladi kotor dan gladi bersih agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik aman dan lancar.
BACA JUGA:
Saat di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi direncanakan akan melakukan dialog via konferensi video dengan sejumlah korban pelanggaran HAM di Talangsari dan sejumlah lokasi lainnya.
Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM di Aceh merupakan agenda Presiden sebagai pertanda dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat nonyudisial.
"Kita tentu berterima kasih kepada Pak Presiden karena telah memilih Aceh, khususnya Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran kegiatan ini," katanya.
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengumumkan penyelesaian nonyudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya itu lokasi berada di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara, dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan.