Bagikan:

JATENG - Polrestabes Semarang mengamankan 48 tersangka tindak pidana penyalahgunaan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 perkara.

Menurut dia, para tersangka yang ditangkap dari April hingga Juni 2023 tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.

"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa 27 Juni, disitat Antara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.

Ia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.

Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.