SEMARANG - Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di rumah kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," katanya dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.
Menurut dia, pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut sudah ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah itu.
Upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu dini hari.
Peristiwa percobaan perampokan tersebut menimpa salah seorang warga Perumahan Graha Padma bernama Michael Rendy Wiyono.
BACA JUGA:
Peristiwa itu sendiri bermula ketika pelaku mematikan listrik di rumah korban.
Korban yang listriknya padam kemudian keluar rumah untuk mengecek kondisi sakelar listrik.
Saat korban keluar, pelaku diduga menyergap korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban yang melawan mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam pelaku.