Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo kedapatan sempat mencuri pandang ke arah anak AG sebelum persidangan kasus dugaan penganiayaan David Ozora dimulai.

Anak AG merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini. Sementara dua lainnya yakni Chriswanda Oliver (37), dan Rafael Benitez (19).

Momen itu berawal dari AG yang masuk ke ruang sidang. Lalu, ia duduk di kursi pesakitan sembari menunggu majelis hakim datang.

Saat itulah, terdakwa Mario Dandy yang duduk bersama tim pengacaranya di sisi kanan ruang sidang sempat mencuri pandang. Namun, AG hanya terus menunduk.

Tak lama kemudian, majelis hakim memasuki ruang sidang. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono lalu membuka persidangan dan langsung mempertanyakan identitas para saksi.

Jaksa kemudian menginterupsi. Ia meminta majelis hakim agar sidang digelar secara tertutup. Alasannya saksi AG merupakan anak di bawah umur.

Hakim Alimin mengabulkannya. para pengunjung sidang untuk keluar terkecuali pendamping AG.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," kata Hakim Alimin.

Sebagai informasi, AG juga merupakan terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora. Ia divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara untuk Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, terdakwa Shane Lukas didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.