Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menjaring 44 orang warga dalam operasi tertib masker yang dilaksanakan di tiga lokasi terkait peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasudin Kominfotik Kota Jakarta Selatan, Sugiono menyebutkan lokasi operasi tertib masker dilaksanakan di Kelurahan Pasar Manggis, Kelurahan Cipedak, dan Kelurahan Tebet Barat.

"Di tiga wilayah itu masih ditemukan warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan," kata Sugiono dikutip Antara, Selasa, 26 Januari.

Rinciannya, di Kelurahan Pasar Manggis, operasi tertib masker dilaksanakan di Jalan Padang Panjang, didapati 20 pelanggar PSBB.

Seluruh pelanggar dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di lokasi kegiatan operasi.

Selanjutnya operasi tertib masker yang dipimpin oleh Lurah Cipedak, Saidih di Jalan Pinding, menemukan 10 pelanggar protokol kesehatan.

"Sebanyak 10 pelanggar tidak menggunakan masker kita kenakan sanksi kerja sosial," kata Lurah Cipedak, Saidih.

Saidih mengatakan pihak tidak henti-hentinya mengimbau warganya agar tidak abai dengan protokol kesehatan.

Hanya saja, warga berdalih tidak ingat dan belum terbiasa mengenakan masker setiap saat.

"Kami terus mengingatkan kepada warga agar selalu melakukan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) supaya dapat mencegah penyebaran Virus COVID-19," kata Saidih.

Operasi tertib masker lainnya dilaksanakan di Jalan Tebet Barat IB, Jalan Tebet Barat Raya (Rusun Harum), dan Jalan Tebet Barat Dalam Raya (Pasar Tebet).

Sebanyak 14 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial menyapu dan membersihkan lingkungan di kawasan Tebet Barat.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Jakarta Selatan, M. Yadi Permana mengingatkan masyarakat tidak lengah menerapkan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker, menyusul menurunnya angka penambahan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta.

"Tentu dalam mencegah terinfeksinya COVID-19 ini, masker memegang peranan sangat penting," kata Yadi.

Yadi menyebutkan, masker dapat mengurangi penyebaran virus dari sisi penyebaran melalui tetesan kecil (droplet) yang berasal dari seseorang ketika berbicara, batuk, ataupun bersin.

Menurut dia, langkah-langkah seperti memakai masker, menjauhi kerumunan (physical distancing) dan mencuci tangan atau dikenal dengan pesan 3M, efektif menurunkan tingkat penyebaran sampai 80 persen.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menginstruksikan seluruh satgas COVID-19 tingkat Kelurahan melaksanakan operasi tertib masker dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 03 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang kembali PSBB transisi dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan memperpanjang PSBB tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah pusat.