Bagikan:

CILACAP – Sebanyak 18 orang diamankan di Polresta Cilacap Polda Jateng atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan pada Hari Sabtu, 24 Juni.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan para terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak kepolisian. Identitas dan peran masing-masing terduga pelaku sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kasus ini dan mengungkap motif di balik pengeroyokan yang tragis ini.

"Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi berita hoaks yang bertebaran di media sosial serta mempercayakan penuh kepada Polresta Cilacap dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini." ucap Kapolresta dalam keterangan tertulis, Minggu, 25 Juni.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat. Polresta Cilacap akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini, serta memastikan keamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Cilacap.