Kadishub DKI Syafrin Liputo Diangkat jadi Komisaris Utama PT Jaklingko
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan). (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo diangkat menjadi Komisaris Utama PT JakLingko Indonesia. Selain itu, M. Indrayana turut diangkat sebagai Komisaris PT JakLingko Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PT JakLingko Indonesia Kevin Haikal. Kevin menyebut, pengangkatan ini ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Beliau berdua diangkat lewat RUPS per tanggal 21 Juni 2023," kata Kevin dalam pesan singkat, Jumat, 23 Juni.

Sebelum diangkat sebagai Komut Jaklingko, Syafrin telah mengemban jabatan sebagai Kadishub DKI sejak Juli 2019 lalu. Syafrin juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 2017 lalu.

Sementara, Indrayana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Digital PT Transjakarta. Indrayana juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Waskita Karya Energi pada 2015 lalu.

Syafrin dan Indrayana menggantikan Suryawan Putra Hia yang diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama Jaklingko dan Widi Amanasto dari jabatan Komisaris. Suryawan dan Widi dicopot dari jabatannya sejak awal Maret lalu.

"Terkait pertimbangan pengangkatan Pak Syafrin dan Pak Indrayana bisa ditanyakan kepada pemegang saham JakLingko. Tapi, kami percaya dengan kapabilitas kedua orang ini," ucap Kevin.

Sebagai informasi, Jaklingko Indonesia merupakan perusahaan patugan antara sejumlah badan usaha milik darah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Di mana, 20 persen saham dimiliki MRT Jakarta, 20 persen PT Transjakarta, 20 Persen LRT Jakarta, dan 40 persen PT MITJ (perusahaan patungan antara MRT dan KAI).

Sejak didirikan pada Juli 2020, Jaklingko beroperasi dengan mengintegrasikan sistem pembayaran tarif dan rute di Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KAI Commuter, dan Railink.

Berdirinya Jaklingko ditetapkan dalam Pergub DKI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada BUMD untuk Menyelenggarakan Sistem Integrasi Pembayaran Antar Moda Transportasi.