Bagikan:

PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta Polres di jajarannya menangani lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ya saat ini Polda Kalteng dan Polres di jajaran ada menangani lima kasus TPPO dan saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu dikutip ANTARA, Jumat 23 Juni.

Dia menuturkan, dalam perkara TPPO tersebut kepolisian di provinsi setempat berkomitmen akan terus memberantas pelaku-pelaku tindak TPPO yang sangat meresahkan masyarakat.

Apalagi pelaku yang melakukan TPPO juga ada yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk dapat melayani pria hidung belang.

"Tidak hanya anak di bawah umur orang dewasa juga ada, namun yang mendominasi memang anak di bawah umur," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, bahwa pihaknya juga akan terus membongkar praktik-praktik kejahatan TPPO yang selama pelaksanaannya berjalan dengan cara terselubung.

Untuk membongkar tindak kejahatan tersebut, tentunya kepolisian juga berharap kerja sama dari masyarakat melalui informasi-informasi terkait hal tersebut sehingga pelakunya dapat dibabat dari daerah setempat.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, maka kami akan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Maka dari itu masyarakat jangan sungkan menyampaikan informasi apabila ada tindak kejahatan apapun yang ada di tengah masyarakat, agar dapat kami tindak tegas," ucapnya.

Faisal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di provinsi yang memiliki luas daerah dua kali lipat dari Pulau Jawa tersebut, agar benar-benar menjaga pergaulan anaknya dengan baik.

Jangan sampai anak bergaul salah, sehingga bisa menjadi korban TPPO yang bisa merugikan diri sendiri.

"Peran orang tua dalam menjaga anak-anaknya terkhusus anak perempuan harus ditingkatkan agar mereka tidak menjadi korban TPPO yang belakangan sudah lima kasus ditangani Polda Kalteng dan Polres jajaran," demikian Faisal.