Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga korban Moses Bagus Prakoso (34), Rully Simamora menyebutkan, selain tersangka OS (26), ada pelaku lain dalam kejadian kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur.

"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil?," kata Rully saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 21 Juni. 

Dia berharap agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil.

"Apakah ibu tersangka tidak melarang malah melanjutkan perjalanannya ke Bogor," katanya.

"Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang? Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya," kata dia.

Rully menduga adanya keikutsertaan ibu OS dalam kasus ini. Ibunya juga tidak memerintahkan anaknya untuk langsung menyerahkan diri. "Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikutsertaan ibu pelaku dalam masalah ini, " katanya.

Rully juga mengapresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral. Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh Kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," kata Rully.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penabrak pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat ditemui di Jakarta.

Latif menjelaskan, kasus antara pengendara mobil OS (26) yang menabrak pengendara sepeda motor MSP (34) ini dilimpahkan ke Ditreskrimum karena ditemukan adanya unsur pembunuhan.

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338," katanya.