Bagikan:

JAKARTA - Penanganan kasus tabrak lari yang dialami pengendara motor inisial MSP di depan pintu Tol Cakung Jakarta Timur dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab, ada unsur pidana di balik kecelakaan tersebut.

"Makanya hari ini, kita limpahkan ke reskrim," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.

Pelimpahan itu dilakukan usai penyidik Direktorat Lalu Lintas melakukan gelar perkara. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti CCTV, unsur pelanggaran lalu lintas tak terpenuhi.

Tapi, pelanggaran di balik kecelakaan itu memenuhi unsur pidana pada pasal pembunuhan.

"Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338 KUHP," kata Latif.

Sebagai pengingat, pengendara sepeda motor berinisial MSP alias Moses (34) tewas karena aksi tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 14 Juni.

Dari hasil pengusutan, fakta yang ditemukan ternyata MSP sengaja ditabrak dan dilindas oleh OS (24).