JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tewasnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas pengendara mobil OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus ini melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni dilansir ANTARA, Sabtu, 17 Juni.
Doni menjelaskan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," jelasnya.
Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih berproses.
"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat apakah ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang ditimbulkan. Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa limpahkan," katanya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pelaku tabrak lari di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur berinisial OS (26) yang mengakibatkan pengendara motor, Moses Bagus Prakoso (34) tewas, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Cakung, Kamis (15/6).
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki motif pelaku sedangkan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berwarna perak telah diamankan.
Tindakan penyelidikan yang dilakukan, kata Darwis, guna memenuhi tahapan penetapan tersangka.