Bagikan:

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk dapat mencegah potensi terjadinya penyelewengan APBD yang nantinya bisa mengalir ke pendanaan kampanye para calon peserta Pemilu 2024.

"Kami tekankan supaya kepala daerah terus menegaskan komitmennya agar semua jajaran betul-betul fokus mencegah korupsi di tengah 2023 yang memang banyak untuk kontestasi politik dan membutuhkan cukup banyak uang," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua di Bengkulu, Antara, Selasa, 20 Juni. 

Menurut Maruli, APBD berpotensi disalahgunakan atau dikorupsi untuk "membiayai" aktivitas politik oknum selama penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga perlu tindakan-tindakan pencegahan.

"Kita (pemerintah daerah bersama pihak terkait) mesti menjaga supaya APBD tidak disasar, tidak disalahgunakan, atau bahkan dikorupsi (untuk kepentingan politik praktis)," katanya lagi.

Dia menjelaskan ada beberapa celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum untuk menggerus APBD dan uangnya kemudian digunakan untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024.

"Nah memang kerawanan APBD, di antaranya dimulai dari sisi perencanaan dituangkan ke penganggaran, terutama memang yang rawan itu pada bantuan-bantuan pemerintah, hibah, bansos," katanya.

Kemudian potensi korupsi dari APBD lainnya, yakni berupa proyek-proyek, terutama sifatnya pengadaan langsung kewenangannya ada di masing-masing OPD.

"Ataupun juga melalui beberapa pokir-pokir (pokok pikiran) yang cantolannya di RPJMD tidak ada atau di RKPD juga tidak ada, atau analisis kebutuhannya sangat lemah. Jadi, memang muaranya kami itu menjaga bagaimana APBD yang sangat terbatas ini dan masyarakat banyak butuh dilayani itu bisa dicegah dari cukup banyak oknum-oknum yang memang butuh pendanaan untuk kontestan tersebut," ujarnya.