KPK tak Mau Hapus Status DPO Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim Cs
Gedung KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menghapus nama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dari daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri untuk menanggapi pernyataan pengacara Maqdir Ismail yang menyebut, penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih tidaklah valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sejauh ini tidak ada pertimbangan majelis hakim dalam perkara atasnama SAT untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Oleh karena itu tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 25 Januari.

Lebih lanjut, KPK menegaskan akan terus menyelesaikan kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami pastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut akan berupaya menyelesaikan sejumlah kasus yang jadi pekerjaan rumah mereka. Kasus tersebut di antaranya dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka 

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim; kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Kemudian, kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku; dan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Dalam kasus SKL BLBI, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan berupaya menuntaskan penyidikan Sjamsul dan Itjih yang telah menjadi buronan sejak pertengahan 2019 silam.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi telah melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukuman perkara tersebut. 

"Dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut," kata Nawawi beberapa waktu lalu.