Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi isu soal Taliban dan radikalisme yang ada di dalam lembaganya.

Alexander tegas membantah semua isu tersebut dan menyebut satu-satunya militansi yang dimiliki oleh pegawainya adalah keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Kalau Taliban dalam artian militan melakukan pemberantasan korupsi mungkin iya. Kalau Taliban yang lain adanya itu di Afghanistan," kata Alex dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Senin, 25 Januari.

Dia menekan dua isu yang kembali menghangat ini adalah hal lama yang sempat heboh di 2019 lalu. Namun, semua isu ini sudah diklarifikasi oleh KPK tersebut.

"Isu radikal dan Taliban ini isu yang sudah lama dan kita pastikan, kita tegaskan enggak ada itu di KPK unsur radikalisme atau Taliban," tegasnya.

"Jadi itu sebenarnya sudah kami klarifikasi dan saya masih ingat itu. Tidak ada," imbuh dia.

Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menegaskan tak ada paham radikalisme dan Taliban di dalam lembaganya seperti yang saat ini sedang ramai.

"Selama setahun saya dan pimpinan KPK periode 2019 – 2023 memimpin KPK, kami pastikan tidak ada radikalisme dan taliban di KPK seperti yang disebutkan," ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Isu ini bermula dari adanya unggahan dari akun Twitter @mochamadarip pada Sabtu, 23 Januari. Dalam video tersebut, KPK dinarasikan tengah menggembleng mahasiswa untuk melakukan tindakan anarkis saat demo menolak revisi UU KPK 2019 lalu.

Terkait video tersebut, Ghufron kemudian memaparkan jika tak benar ada penggemblengan mahasiswa untuk melakukan tindakan anarkis. Menurutnya, video itu diambil saat KPK menerima sejumlah perwakilan masyarakat antikorupsi seperti GAK, akademisi, dan perwakilan Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa yang memperhatikan isu antikorupsi.

Lebih lanjut, meski dihadapkan dengan isu semacam ini, Ghufron memastikan KPK akan terus melakukan kerja pemberantasan korupsi. Sebab, dia menduga, pihak yang melemparkan isu ini punya maksud dan tujuan tertentu.

"KPK mencurigai diangkatnya isu tersebut adalah upaya pihak-pihak yang tujuan-tujuan tertentu apa pun itu. Sebagai penegak hukum, kami pastikan bahwa KPK akan tetap bekerja pada koridor hukum," pungkasnya.