JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Dia akan menjalani hukuman selama 10 tahun karena terbukti menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 16 Juni.
Selain Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri yang turut dinyatakan bersalah di kasus ini juga dijebloskan ke lapas yang sama. Keduanya akan mendekam selama empat tahun enam bulan sesuai putusan pengadilan.
Berikutnya, komisi antirasuah akan menagih pidana denda dan pengganti untuk mereka. Karomani diminta membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti dengan penjara selama empat bulan.
Sementara untuk uang pengganti, dia wajib membayar sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau hartanya bakal dirampas untuk dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Sementara itu, Heryandi wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tak membayarnya maka hukumannya bakal ditambah selama dua bulan.
Dia juga wajib membayar uang pengganti Rp300 juta. Kata Ali, jaksa bisa merampas hartanya jika tidak kunjung dilunasi dalam waktu sebulan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ujarnya.
BACA JUGA:
Terakhir, Basri juga harus menyerahkan uang Rp200 juta sebagai denda. Hukuman badannya bakal ditambah dua bulan jika tidak dilunasi dalam waktu sebulan.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Basri mencapai Rp150 juta. Jaksa akan merampas hartanya jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.