JAKARTA - Yulio alias JI (18), pelaku pemukulan terhadap anggota Polantas Polres Metro Jakarta Utara di Simpang Plumpang, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 15 Juni. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi setelah kejadian pemukulan itu.
"Pelaku diamankan beberapa saat setelah kejadian di persimpangan simpang Plumpang. Pelaku ditangkap di kolong Flyover Simpang Plumpang, beberapa saat setelah yang bersangkutan memukul anggota Satlantas Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 15 Juni.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih mendalami keterangan pelaku yang nekat memukul anggota Polri berseragam itu.
"Motif karena tidak terima ditilang, kebetulan anggota lantas rutin melakukan pengaturan arus lalu lintas di beberapa titik di Jakarta Utara. Kemudian dia melintas tidak pakai helm, padahal dia membawa helm," ujarnya.
Ketika peristiwa itu terjadi, pelaku tidak memakai seragam sekolah. Pelaku memakai pakaian kaos berwarna merah tua.
BACA JUGA:
"Pelaku tidak sedang (sekolah) kalau diliat dari pakaiannya dia tidak pakai seragam. Dia pakai kaos warna merah tua," katanya.
Akibat perbuatannya, Yulio alias JI terancam Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP, karena melakukan kekerasan terhadap aparat.
"Pasal 212 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan, oleh karena kasus ini mengakibatkan luka, itu ada ancaman 5 tahun bagi yang mengakibatkan petugas terluka. Pasal 351 KUHP, kita masih menunggu hasil visum," jelasnya.
Menurut AKBP Iverson, pelaku pemukulan terhadap petugas Polantas hingga Kamis malam ini masih diperiksa lebih lanjut. Penyidik belum menetapkan status pelaku karena masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.