Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan oknum polisi yang menyetubuhi remaja perempuan yang menolak ditilang di Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai tersangka. Polisi mengantongi alat bukti dalam proses penetapan tersangka.

“Kepada oknum tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76 D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat 2,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin dihubungi VOI, Senin, 21 September. 

Komarudin menerangkan, oknum polisi itu sudah ditahan sejak laporan kasus persetubuhan diterima. Pemeriksaan mulanya ditangani Propam atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. 

“Sekarang hasil visum sudah keluar dan cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan sehingga proses hukum dialihkan dari proses kode etik menjadi pidana umum,” sambungnya. 

Kasus persetubuhan terhadap remaja perempuan terungkap dari laporan yang diterima polisi. Saat itu korban diberhentikan oknum polisi karena tidak menggunakan helm saat berboncengan motor. 

“Pada saat dihentikan Polantas terjadi percakapan, karena yang bersangkutan korban tidak mau ditilang, hingga berakhir pada persetubuhan dilakukan di hotel. Kita tindaklanjuti langsung kita amankan, saya jamin berjalan tuntas dan prosesnya transparan,” tegas Kombes Komarudin.