Sempat Arogan dengan Suara Meninggi, Nyali Mario Dandy Ciut Saat Security Ancam Gunakan Borgol
Sidang di PN Jaksel (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Saksi Abdul Rasyid menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo terus bersikap arogan usai menganiaya David Ozora. Tetapi, mulai melunak usai diancam bakal diborgol.

Abdul Rasyid merupakan security perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, yang merupakan lokasi kejadian penganiayaan.

Kesaksian itu bermula saat Abdul menyebut Mario Dandy masih emosi dan argoan usai menganiaya David. Bahkan, ia tak segan memaki Abdul yang lebih dewasa secara umur.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu membentak Abdul sembari berdalih bila David sudah melecehkan keluarganya.

Namun, Abdul balas membentak dan menyampaikan bila kekerasan bukanlah cara untuk menyelesaikan permasalahan.

"Dia bentak-bentak saya terus saya bentak balik lagi kan," ucap Abdul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

"Selain itu apa lagi yang saudara sampaikan?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

"Ya tapi bukan begini caranya, saya bentak lagi," jawab Abdul.

Lalu, Abdul meminta Mario untuk menyerahkan kartu identitas. Tapi, dengan sikap arogan terdakwa enggan menyerahkannya.

Abdul pun emosi melihat sikap itu. Hingga akhirnya, ia memanggil teman security bernama Burhanuddin untuk mengambil borgol. Mendengar perkataan itu, sikap arogan Mario melunak. Ia mau menyerahkan kartu identitasnya.

"Pertama ngga ada, ngaku ngga ada, ngga ada, ngga ada. Akhirnya saya emosi, saya panggil pak Burhanduian, 'Bur ambil borgol bur' pas saya ambil borgol baru Mario agak melemah 'Yaudah tapi sim aja ya' kata mario. 'Yaudah ngga apa-apa oke sim'," ucap Abdul menirukan percakapan saat itu

Meski sudah menyetujui menyerahkan, Mario kembali berusaha agar tak memberikan kartu identitasnya.

"Akhirnya saya ke mobil bareng-bareng sebelah kanan, dia ngambil dompet di pintu sopir mobil itu dibuka terus keluar tapi ngga mau ngasih lagi kan," ungkap Abdul.

"Dia muter lagi ke belakang akhirnya ke sebelah kiri akhirnya saya paksa dapet," sambungnya.

David Ozora dianiaya Mario Dandy Satriyo di depan Komplek Grand Permata cluster boulevard Kel. Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka para di sekujur tubuhnya. Bahkan, ia mengalami koma hingga dua pekan.

Pada kasus ini Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat. Ia dipersangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.