Menteri PANRB Tindak Tegas ASN yang Berafiliasi Gerakan Radikalisme
Tjahjo Kumolo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berjanji akan memberi sanksi tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berafiliasi gerakan radikalisme. 

Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo rutin menyelenggarakan sidang penjatuhan sanksi bagi ASN. Sanksi dijatuhkan bagi ASN yang melanggar disiplin peraturan. Tindakan tegas diberikan kepada ASN yang terpapar radikalisme dan terorisme.

“Kalau memang seorang ASN terpapar radikalisme, tentu akan dibebas tugaskan (non-job) dan dibina. Kalau dia teroris, jelas ada dasarnya, kemudian dipecat,” tegas Menteri Tjahjo dikutip dari keterangan resminya.

Langkah negara melawan aksi radikalisme tersebut diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN, yang ditandatangi pada 12 November 2019.

SKB tersebut ditandatangani oleh 11 kementerian dan lembaga. Pihak-pihak tersebut,  di antaranya Kementerian PANRB, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelejen Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, BKN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Juru Bicara Alumni Perguruan Tinggi Peduli Pancasila (PTPP), Budi Hermansyah, mendukung penuh kebijakan tersebut. Pasalnya ia mengkhawatirkan banyaknya ASN yang tercebur dalam aksi radikalisme beberapa waktu bekalangan. Ia percaya, langkah pemerintah itu menjadi stategi yang tepat.

Tim Alumni PTPP berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Mereka menyampaikan sangat penting mencegah paham radikalisme di kalangan anak muda. 

Selain itu Tim Alumni PTPP juga memberikan rekomendasi upaya pembersihan paham radikalisme di kalangan ASN. 

“Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN, sehingga Menteri PANRB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada empat Pilar Kebangsaan," tutur Budi.