Proses Hukum Mahasiswi UHO Keroyok Mahasiswi Disetop, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Proses mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak di Porlesta Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Bagikan:

KENDARI - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial WAP (21) yang dilakukan oleh NI (22) dan SF (21).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya melakukan penyelesaian perkara tersebut dengan mempertemukan pihak korban dan pelaku pengeroyokan di Mapolresta Kendari.

"Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Fitrayadi dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni

Dia mengatakan proses perdamaian dilakukan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari dengan disaksikan oleh masing-masing dari pihak keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Saksinya ada enam orang atas nama Ali Gazali, Beby Ayu Putri, Laode Zumail, Amir Hawli, La Waka, dan Muh. Handy Dwi Adityawan," ujarnya.

Setelah penyelesaian perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Polresta Kendari telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang mahasiswi D-III Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial WAP yang dikeroyok oleh seniornya saat sedang di kampus.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman sebelumnya menerangkan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi tersebut.

Dugaan tindak pidana pengeroyokan mahasiswi itu terjadi di Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap diri WAP yang dilakukan oleh NI bersama rekannya inisial SF," katanya.

a

Kronologis pengeroyokan tersebut berawal saat korban WAP datang ke gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) D-III Teknik Sipil.

"Kemudian, kedua senior, yaitu NI dan SF, melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah korban hingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta luka pada bagian bibir," kata Kapolresta.

Polisi sudah berupaya melakukan mediasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswi Vokasi UHO itu, namun belum membuahkan hasil. Pihak korban tetap bersikeras meminta kasus itu diproses hukum.