Korban Kasus Perdagangan Orang Capai 1.305 Orang, Polda Jateng Tetapkan 33 Pihak Tersangka
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Seno Aji (kanan) menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Jawa Tengah (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

SEMARANG - Polda Jateng mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di dalam beberapa waktu terakhir.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.

"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang," kata Abi yang juga menjabat Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah di Semarang, Antara, Senin, 12 Juni. 

Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu terdiri atas perusahaan dan perorangan.

"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," katanya.

Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki. Selain itu terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abi mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.