JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua wilayah Jakarta. Pada pengungkapan kasus itu, dua wanita ditetapkan sebagai tersangka.
"Melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman terhadap bahasa awamnya adalah TKI ilegal,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 9 Juni.
Kedua tersangka berinisial HCI dan A. Mereka diamankan di lokasi berbeda.
Untuk tersangka HCI ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur. Di sana, polisi mengamankan 5 korban TPPO berinisial S, WN, IW, NI, dan NW.
Sedangkan, A ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Satu korban tindak pidana perdagangan orang berinisial LH diselamatkan.
“Kita amankan korban ada 6 orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beberapa kali mengirim Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran.
BACA JUGA:
Tersangka A mengaku telah 8 kali mengirimkan WNI ke Arab Saudi. Sementara, tersangka HCI menyebut sudah mengirimkan kurang lebih 80 orang untuk bekerja ke Singapura dan Myanmar.
Pada pengungkapan kasus TPPO ini, sejumlah barang bukti turut diamakan, beberapa di antaranya seperti paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.