GARUT - Polisi menutup lokasi kegiatan penambangan pasir yang diketahui ilegal serta mengamankan pemilik usaha dan alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas menambang pasir di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya penutupan galian pasir ilegal itu yang dilakukan oleh jajaran Mabes Polri, Polda Jabar, dan dibantu oleh jajaran Polres Garut.
"Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin," kata Kapolres dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni.
Tim yang turun ke lapangan juga mengamankan dua orang yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus aktivitas tambang pasir ilegal.
AKBP Rio menegaskan kasus penambangan pasir ilegal itu sepenuhnya ditangani oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan Polres Garut hanya membantu mendampingi tim di lokasi penambangan pasir.
"Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, polisi mengamankan tiga alat berat ekskavator dan sembilan truk. Kendaraan berat tersebut dibawa polisi dari lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi.