JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang ke Partai Demokrat dari eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Aliran ini berasal dari uang Rp6 miliar yang terkait korupsi penyertaan modal yang juga dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni.
Tak dirinci berapa uang yang mengalir ke acara itu. Namun, KPK telah meminta keterangan saksi dan mengantongi bukti terkait dugaan tersebut.
Selain Gafur, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi. Rinciannya, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda mendapay Rp500 juta untuk membeli mobil.
Sementara itu, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto mendapat Rp3 miliar untuk menjadi modal proyek. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin memperoleh Rp1 miliar untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK," tegas Alex.
BACA JUGA:
Dipastikan komisi antirasuah terus mendalami aliran uang dalam kasus ini. Mereka ingin memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.