Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia diduga menjadi pihak yang membantu dan mengawasi proses pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Ghufron mengatakan Dadan bakal ditahan hingga 25 Juni di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Selain Dadan, KPK juga secara resmi mengumumkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Hanya saja, dia belum ditahan.

Ghufron mengungkap kasus ini bermula sejak Hasbi dilantik pada 20 Desember 2020. Pada waktu tersebut Dadan juga berkomunikasi dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka bercerita soal upaya pengurusan perkara oleh Theodorus Yosep Parera yang merupakan pengacaranya.

Selanjutnya, Heryanto meminta Dadan untuk membantu pengurusan perkara agar Budi Gandi Suparman bisa dinyatakan bersalah di putusan Mahkamah Agung.

"Sekaligus untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja dan mengawal peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses terkait kasus perselisihan KSP ID," tegasnya.

Menyanggupi permintaan itu, Dadan kemudian minta imbalan fee yang disebutnya sebagai suntikan dana. Selanjutnya, pada Maret 2022, dia menghubungi Hasbi lewat aplikasi WhatsApp.

"Dan menyampaikan kepada tersangka HH, 'ini pak, ada yang mau minta tolong. Ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," jelas Ghufron meniru pernyataan Dadan.

Usai peristiwa itu, Heriyanto menyerahkan uang senilai Rp11,2 miliar yang dengan cara transfer sebanyak tujuh kali ke Dadan. "Sebagian uang itu diberikan oleh DTY ke HH pada bulan Maret 2022," ungkap Ghufron.

Setelah pemberian uang itu, Dadan kemudian menginformasikan putusan ke Yosep selaku pengacara Heriyanto dengan kalimat 'sudah aman 5 thn bang'.

"Artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahu," kata Ghufron.

Akiba perbuatannya, Dadan bersama Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.