Bagikan:

JAKARTA - Seorang wanita yang dipenjara selama 20 tahun terkait kematian keempat anaknya, diampuni oleh Negara Bagian New South Wales, Australia pada Hari Senin setelah peninjauan yudisial menemukan ada keraguan yang masuk akal tentang hukuman awal.

Kathleen Megan Folbigg dihukum pada tahun 2003 atas pembunuhan ana-anaknya. Folbigg bersikukuh ia tidak bersalah, mengatakan bahwa anak-anaknya meninggal karena sebab-sebab alamiah.

Penyelidikan awal pada tahun 2019 menemukan bukti-bukti yang memperkuat kesalahan Folbigg. Namun, penyelidikan kedua yang dipimpin oleh mantan Hakim Agung Thomas Bathurst meninjau kembali hukumannya pada tahun 2022, setelah bukti baru menunjukkan dua dari anak-anak tersebut memiliki mutasi genetik yang dapat menyebabkan kematian mereka.

Jaksa Agung Negara Bagian New South Wales Michael Daley, mengampuni Folbigg pada Hari Senin, setelah ringkasan temuan dari penyelidikan Bathurst menemukan keraguan yang masuk akal untuk setiap hukuman.

"Hasil hari ini adalah konfirmasi bahwa sistem peradilan kita mampu memberikan keadilan, dan menunjukkan bahwa supremasi hukum adalah dasar penting dari sistem demokrasi kita," kata Daley, dikutip dari Reuters 6 Juni.

"Mengingat semua yang telah terjadi selama 20 tahun terakhir, mustahil untuk tidak merasakan simpati kepada Kathleen dan Craig Folbigg," tandasnya.

Daley mengatakan, pengampunan tanpa syarat akan memungkinkan Folbigg untuk bebas, tetapi tidak akan membatalkan hukumannya.

Dalam sebuah memo kepada Jaksa Agung, Bathurst mengatakan, ada kemungkinan yang masuk akal bahwa tiga anak tersebut meninggal karena penyebab alami, dua karena mutasi genetik yang dikenal sebagai CALM2-G114R dan satu lagi karena kelainan neurogenik yang mendasarinya.

Keraguan seperti itu kemudian melemahkan kasus dalam kaitannya dengan pembunuhan anak keempatnya, tambah Bathurst.

"Lebih jauh lagi, saya tidak dapat menerima proposisi bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Folbigg sama sekali bukan seorang ibu yang peduli terhadap anak-anaknya," tandasnya.