JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus empat tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka menggunakan akun Instagram @jastiptiketcoldplay dalam melancarkan aksinya.
"Modus operandinya yang dilakukan oleh para pelaku ini yaitu dengan membuat akun Instagram jastiptiketcoldplay," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin, 5 Juni.
Keempat tersangka berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). Mereka berperan membuat akun Instagram hingga rekening penampung hasil kejahatan.
"Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiketcoldplay. Kemudian saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomer dana 082193692995 atas nama rahma, yang digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan," ungkapnya.
"Sedangkan saudara Adi, itu juga membuat akun e wallet dengan akun Dana dengan nomer 081356651187 atas nama Adi," sambung Auliansyah.
Aksi penipuan yang dilakukan para tersangka bermula saat korban berinisial ID menghubungi pelaku melalui direct message pada 13 Mei. Ia mempertanyakan ketersedian tiket konser.
Namun saat itu korban tidak mendapatkan tiket dengan alasan slot tiket konser yang sudah habis.
“Kemudian pada tanggal 19, korban menanyakan kembali (tiket) konser musik Coldplay tersebut melalui DM juga Instagram dan mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia,” sebutnya.
Tersangka lalu mengarahkan korban untuk mengirimkan uang secara elektronik ke akun Dana milik pelaku. Korban pun menyetujui dan mengikuti semua perintah tersangka.
BACA JUGA:
“Namun, tiket tersebut tidak didapatkan oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui email korban oleh para pelaku tersebut kepada korban. Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya,” kata Auliansyah.
Hingga kemudian, para tersangka ditangkap. Saat ini, mereka telah ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.