Sengketa Empang di PIK 2 Jadi Lahan Komersil: MBM Akui Punya Bukti Baru Pidana
Kuasa Hukum MBM Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) angkat bicara terkait sengketa empang dijadikan lahan komersil sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Aulia Fahmi selaku kuasa hukum MBM menjelaskan, laporan di Polda Metro Jaya terkait sengketa lahan di PIK 2 antara Charlie (ahli waris Suminta Chandra) dengan PT. MBM telah dicabut.

"Saya laporkan di Polda Metro Jaya tanggal 28 Desember 2021 dan tanggal  23 Maret 2023 laporan saya cabut secara sukarela. Alasan pencabutan karena kami tim kuasa hukum PT. MBM menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya.

Menurut Aulia, Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas SHM No. 5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang, karena sudah ada putusan pengadilan terkait hal tersebut.

"Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra (bapaknya Charlie) itu tidak sah," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Juni.

Aulia menegaskan, soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan menurutnya, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio.

"Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami. Satu hal yang perlu saya tegaskan "Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio". pungkasnya.