Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama BUMN PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011 - September 2016 dan juga Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 Budi Tjahjono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp27,688 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbarengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu, 31 Mei.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Budi Tjahjono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50.431.743.437 dikurangi pengembalian uang dari Tissna Palwani sebesar Rp750 juta, pembelian 8 aset berupa apartemen, tanah dan bangunan senilai Rp16,758 miliar dan pembayaran jasa arsitek dan pembangunan rumah Melawai sebesar Rp5,235 miliar.

"Sehingga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp27.688.487.437 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.

Bila Budi Tjahjono tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tambah jaksa.

Selain Budi Tjahjono ada dua terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman pidana yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008 - September 2016 Solihah dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona sedangkan Tisna Palwani merupakan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2008 - 2012 Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Sedangkan Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan .

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan," ungkap jaksa Amin.

Kiagus Emil juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia nikmati yaitu Rp4.467.980.596

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 571.043 dolar AS dan 5,257 miliar dikurangi uang yang telah disita dari pengembalian sebesar Rp800 juta sehingga totalnya adalah Rp4.467.989.596 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.

Bila Kiagus Emil tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

Gratifikasi yang diterima oleh ketiga terdakwa yaitu pertama, penerimaan uang sejumlah 3.263.868,32 dolar AS pada 2008 - 2012 melalui Solihah dari Total Risk Solutions (London) Ltd. (TRS), STRS/LRS, ARM Pte. Ltd, Kong Thye Wei dan Pana Harison (Asia) P L.

Kedua, penerimaan melalui rekening penampung Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 1.520.266,06 dolar AS yang berasal dari kerja sama dengan TRS dan STRS/LRS.

Ketiga, penerimaan dari agen asuransi PT Jasindo Is Hariyanto melalui Tisna Palwani sejumlah Rp6,521 miliar.

Uang seluruhnya 4.783.951,38 dolar AS dan Rp6,521 miliar (atau seluruhnya berjumlah sekitar Rp50,4 miliar) tersebut digunakan untuk membeli aset berupa 7 unit apartemen dan 1 unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya yaitu Mumeiana Widyowati (istri Budi Tjahjono) serta Mudi Hapsari, Dina Ardananeswari dan Dimaz Wibisono yaitu anak-anak Budi Tjahjono.

Sejak Budi Tjahjono bersama-sama dengan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain menerima uang, ketiganya tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sejak penerimaan tersebut padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Budi Tjahjono juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada Juni 2017 - Juni 2018 yaitu membelanjakan uang sejumlah Rp5.235.215.000 untuk membangun rumah di Jalan Melawai X Nomor 5 Jakarta Selatan.

Uang itu berasal dari gratifikasi periode Juni 2008 - Desember 2013 sejumlah 4.783.951,38 dolar AS dan Rp6,521 miliar dan digunakan untuk membayar biaya arsitektur sejumlah Rp110 juta dan pembangunan rumah senilai Rp5.125.215.000 yang diberikan kepada Wikancahyo Wicaksono yaitu menantu Budi Tjahjono dalam bentuk dolar AS.

Selanjutnya Wikancahyo menukarkan uang dolar AS itu ke rupiah dan dimasukkan ke dalam rekening atas nama Wikancahyo baru dikirimkan ke rekening Hanif Wicaksono dan rekening kontraktor pembangunan rumah.

Budi Tjahjono sendiri adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara pada 2019 lalu sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis 4 tahun penjara sejak 2022 lalu.