Jarang Terdengar, Bagaimana Peran Keuangan Syariah dalam Kebijakan Bank Indonesia?
Logo perbankan syariah (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan bahwa pelibatan sistem keuangan syariah telah masuk dalam berbagai kebijakan bank sentral. Hal tersebut dia tegaskan guna memberikan pemahaman bahwa langkah moneter tidak melulu menyasar segmentasi keuangan konvesional.

“Ingat bahwa BI juga punya SBSN (surat berharga syariah negara) dalam jumlah besar. Nah itu kemudian kami sekuritisasi menjadi sukuk Bank Indonesia atau Sukbi dan dijadikan instrumen moneter operasi moneter perbankan syariah,” tuturnya dalam keterangan pers secara daring, Jumat 22 Januari.

Perry menambahkan, instrumen tersebut menjadikan pelaku usaha perbankan mempunyai alat transaksi yang lebih variatif dalam menjalankan kegiatan operasional.

“Dahulu pasar uang antar bank syariah hanya bersifat pinjam-meminjam saja, sekarang sudah ada sukuk jadi lebih beragam dan mereka bisa langsung memperdagangkan antar bank,” tuturnya.

Bos bank sentral itu juga menyebut bahwa instrumen SBSN mempunyai fleksibiltas tersendiri sehingga cukup diminati kalangan pelaku usaha.

“Sukuk antara bank bisa underlying-nya SBSN itu sendiri atau juga underlying proyek yang dibiayai oleh instrumen syariah itu sendiri,” imbuhnya.

Terbaru, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi merilis pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk proyek infrastruktur periode 2021 dengan nilai sebesar Rp27,58 triliun.

Dalam penggunaan dana tersebut pemerintah menargetkan beberapa sektor prioritas, antara lain sektor agama Islam, sektor perhubungan, sektor sumber daya air, sektor pendidikan tinggi, sektor pendidikan keagamaan Islam. Lalu, sektor perkeretaapian, sektor riset dan ilmu pengetahuan, sektor teknologi, sektor lingkungan hidup, hingga sektor jalan dan jembatan.

Adapun, alokasi pendanaan SBSN pada sepanjang 2020 berjumlah Rp23,3 triliun. Dari angka tersebut, realisasi proyek yang berhasil diwujudkan mencapai 90 persen.

Lalu, untuk kriteria proyek yang bisa didanai oleh SBSN harus rampung 100 persen dan tidak ada lanjutan, kemudian proyek tersebut harus bisa selesai lebih awal, serta terakhir adalah kualitas output dan administrasinya baik.