Bagikan:

JAKARTA – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) periode 2016-2019 yakni, Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah tercatat memiliki utang kartu kredit sebesar Rp76 juta.

Laporan ini diungkap KPK pada 30 Juni 2015 berdasarkan laporan kekayaan Tito Karnavian kepada negara tertanggal 20 November 2014.

Dalam rilisnya, Tito yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, juga diungkapkan memiliki utang pinjaman barang senilai Rp2,91 miliar. Secara total, kewajiban perwira polisi pada periode tersebut berjumlah Rp2,99 miliar.

Meski demikian, angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan aset yang dimiliki. Dalam penelusuran VOI, hingga akhir 2014 Tito disebutkan memiliki harta bersih sebesar Rp13,2 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp11,2 miliar. Angka ini merupakan akumulasi sejumlah properti yang tersebar di Pelembang, Tanggerang, Jakarta, bahkan di Singapura.

Terkhusus aset Singapura, diketahui bahwa pejabat yang kini menduduki posisi sebagai Menteri Dalam negeri itu menguasai bangunan seluas 120 m2 yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2008 dengan NJOP Rp3 miliar.

Lalu, Tito juga disebutkan memiliki harta bergerak lain Rp160 juta, serta giro dan setara kas Rp1,8 miliar.

Dengan keseluruhan harta tersebut menjadikan Tito Karnavian menyandang predikat mantan Kapolri paling kaya di Indonesia dalam lima periode terakhir menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilansir KPK.

Adapun, mantan Kapolri lainnya yakni Badrodin Haiti disebutkan memiliki aset Rp7,7 miliar, Sutarman Rp6,0 miliar, dan Timur Pradopo sebesar Rp2,4 miliar.

Sementara Kapolri saat ini Jend. Polisi Idham Azis memiliki kekayaan senilai Rp5,51 miliar, serta calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menguasai aset setara Rp6,15 miliar per 11 Desember 2020.