JAKARTA – Hari ini Komisi III DPR-RI baru saja merampungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangannya, Komisi III DPR-RI akan langsung mengirim surat kepada pimpinan DPR agar rapat paripurna penetapan Kapolri baru segera dilaksanakan.
Untuk diketahui, Komjen Listyo merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Kapolri saat ini Jenderal Polisi Idham Azis.
"Berdasarkan pertimbangan pandangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akhirnya, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Polisi Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR-RI Herman Hery saat membacakan keputusan akhir, Rabu, 20 Januari.
Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Komjen Sigit Prabowo yang tidak berapa lama lagi akan menyandang predikat sebagai orang nomor satu di kepolisian?
Sebagai pejabat publik, negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan penyelenggara pemerintahan untuk melaporkan harta kekayaan agar masyarakat bisa mengetahui seberapa besar kekayaan yang dimiliki secara legal.
Adapun, dasar hukum kewajiban pelaporan aset ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta payung hukum yang terakhir adalah Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
BACA JUGA:
Berdasarkan penelusuran VOI, KPK merilis informasi kekayaan Komjen Listyo Sigit Prabowo terakhir kali pada 11 Desember 2020. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa Listo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dengan NHK 781133.
Data harta yang diinformasikan berupa tanah dan bangunan senilai total Rp6,15 miliar. Angka ini merepresentasikan tiga properti besar di tiga lokasi. Pertama, tanah dan bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di Kota Semarang sebesar Rp1,65 miliar.
Kedua, tanah dan bangunan seluas 120 m2/58 m2 di kota Tangerang Rp1 miliar, serta yang ketiga adalah tanah dan bangunan seluas 205 m2/180 m2 di Kota Jakarta Timur sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian, Komjen Listyo Sigit Prabowo mempunyai mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp320 juta. Lalu, harta bergerak lain sebesar Rp975 juta, serta aset kas dan setara kas sebanyak Rp867,73 juta.
Secara total, KPK menyebut jumlah kekayaan calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditaksir tidak kurang dari Rp8,31 miliar