Polisi Telah Periksa 7 Saksi dan Proyektil Peluru di Kasus OTK Tembak 2 Warga Maluku Tengah
Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api. (Pixabay)

Bagikan:

MALUKU - Ditreskrimum Polda Maluku terus menyelidiki kasus tertembaknya dua warga oleh orang tak dikenal (OTK) di Saparua Timur, Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengatakan saat ini pihaknya telah menggali keterangan dari tujuh saksi.

Sementara proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk uji balestik.

"Tim kami sampai saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan," kata Ohoirat di Ambon, Senin 29 Mei, disitat Antara.

Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda dan Polresta Ambon masih terus berupaya mengungkap siapa orang di balik tertembaknya dua orang korban, satu orang di antaranya meninggal dunia di RSUD Saparua.

Ohoirat menegaskan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang terjadi.

"Penanganan setiap kasus kejahatan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penanganannya selalu berbeda-beda karena tidak semuanya sama," ujarnya.

Ia mencontohkan, kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP), yang mana awalnya semua orang menduga kalau korban tewas karena bunuh diri dengan cara melompat. Namun setelah dilakukan penyelidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa pidana.

"Ternyata korban meninggal karena dibuang oleh teman-temannya setelah dianiaya dan pelakunya dapat ditangkap dalam hitungan jam," ujarnya.

Contoh lain juga, lanjut dia, seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda hanya membutuhkan waktu lima hari untuk mengungkapmya.

"Tetapi ada juga beberapa kasus yang belum terungkap karena minimnya bukti hukum yang ada," ujar Ohoirat.

Ia mengatakan, terdapat perkara yang mudah terungkap karena alat bukti cepat dikantongi. Namun ada juga yang sulit diungkap lantaran berbagai kendala yang dihadapi, di antaranya minimnya alat bukti di TKP seperti saksi, dan lain sebagainya.

Menurut dia, ada beberapa kasus memang pengungkapannya agak sulit karena TKP di hutan dan tempat sepi, termasuk kasus penembakan di Saparua.

"Ini tentu membutuhkan kerja sama dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut akan sangat bermanfaat bagi aparat kepolisian untuk mengungkap dan membuat terang kasus tersebut," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, terkait perkara kejahatan di Saparua itu, Polda Maluku serius menanganinya dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

"Intinya Polri tidak pernah main-main dan sekecil apapun kasus yang terjadi tetap tercatat dan wajib diungkap kasusnya hingga tuntas," katanya.

Polda Maluku meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian.

"Peran serta masyarakat juga kiranya dapat memberikan informasi sekecil apapun yang berguna dan akan dikembangkan oleh Polri," pintanya.

Masyarakat yang mengetahui orang yang masih menyimpan senjata api (senpi) juga diminta agar dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Data pelapor, dijamin dirahasiakan oleh polisi.

"Kami saat ini juga terus mengusut kepemilikan senjata api ilegal yang masih beredar di tangan masyarakat. Seperti yang kami ungkap di Pulau Haruku dan Kabupaten Seram Bagian Barat, dan juga daerah lainnya," tuturnya.

Peredaran senpi baik organik maupun rakitan di Maluku, masih marak beredar di tangan masyarakat.

"Apabila masyarakat yang menyimpan senjata di kampungnya, kami imbau untuk serahkan atau infokan ke aparat keamanan setempat. Karena bisa saja senjata-senjata tersebut disalahgunakan bahkan untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah," pungkasnya.